Halo Teman dekat semua berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin dapat share info kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Step 3 di tahun 2022. Sama hal yang kita kenali buat Penyaringan PPPK Guru di Step II Tahun 2021 udah tuntas dikerjakan di informasi masa tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang proses buat peserta yang telah lulus Penyaringan Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu untuk Peserta Penyeleksian PPPK Step I mulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Menurut hasil pemberitahuan Masa Tolak Penyeleksian PPPK Guru Bagian 2 tempo hari masih tersisa beberapa komposisi yang belum berisi dipicu pada II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada skema tapi tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang udah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Tingkat Batasan tapi belum pula bisa isikan komposisi disebabkan kalah perangkingan.

Sama hal yang kita kenali Penyeleksian PPPK Guru akan dilaksanakan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat ikuti penyaringan Sesi 1 karenanya miliki peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sedang buat peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat mengikut penyeleksian PPPK Guru sejumlah 2x.

Untuk peserta yang masih belum tempati susunan di step I dan II bisa ikuti saringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III serta semua peserta ditahap 3 mesti menunjuk ulangi susunan yang ada di situs SSCASN. Dan buat peserta yang udah penuhi Passing Grade terus bisa memakai nilai yang telah diperoleh di waktu ujian di bagian awal kalinya dengan aturan nilai yang bakal dipakai yakni nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai ujian waktu ikuti ujian di babak III kelak.

Tersebut sejumlah syarat-syarat peserta penyeleksian PPPK Guru tahapan III telah ditambahkan dengan ketetapan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Sesi III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah persyaratan peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa ikuti Penyeleksian PPPK Guru Tahapan III waktu depan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Category II yang tak lulus penyaringan kapabilitas di sesi awal mulanya yaitu bagian I serta II.
2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus ketika saringan step I dan II.
3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tak lulus pada saringan tahapan I dan II.
4. Ke-4 ialah Alumnus Program Pengajaran Pekerjaan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyeleksian tahapan II.


Peserta yang gagal lolos Bagian 1 dan 2 bisa melaksanakan registrasi penyeleksian komposisi ulangi di Sesi 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah yang siap susunannya.

Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan step III yaitu semua komposisi yang ada di banyak lokasi di seluruhnya Indonesia tanpa ada kecuali.

Namun, peserta disarankan supaya terus buat memutuskan susunan yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar atau penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Grup serta Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini :

Data teranyar dari Kementerian Pemanfaatan Perangkat Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan rekonsilasi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Posisi Fungsional Guru.

Pengesahan nilai tingkat batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 terkait Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I serta Koreksi Nilai Ujung Batasan Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru di Institusi Wilayah Tahun Budget 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga grup.

Berikut data secara lengkap kelompok Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Grup 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Semuanya peserta diterapkan nilai ujung batasan kelompok 1 serta posisi terpilih.
Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketetapan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersemat (maksimum 500)
Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interview: 24 (maksimum 40)
Kelompok 2 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Definisi 2 difungsikan bila sehabis nilai tingkat batasan category 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.
Spesial peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai tingkat batasan category 2 dan berperingkat terbaik.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Maksimum
Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)
Interview: 20 (optimal 40)
Definisi 3 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Kalau nilai tingkat batasan category 2 sudah diperlakukan dan masihlah ada komposisi yang masih belum tercukupi, jadi nilai tingkat batasan category 3 dipraktekkan buat semuanya peserta.
Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersemat
Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interview: 24 (maksimum 40)
DapodikDepok.com